Terakhir Diperbarui: 11 Januari 2026
Halaman ini menjelaskan bagaimana kami mengelola, mengumpulkan, dan melindungi data pribadi Anda saat menggunakan layanan mediasi kami melalui situs web ini.
Kami hanya mengumpulkan informasi yang Anda berikan secara sukarela melalui formulir kontak atau pesan WhatsApp, yang meliputi:
Identitas dasar (Nama/Inisial).
Informasi kontak (Nomor telepon/WhatsApp, alamat email).
Informasi singkat mengenai sengketa/perkara yang ingin dimediasi.
Informasi yang Anda berikan digunakan secara eksklusif untuk:
Menghubungi Anda kembali terkait permintaan jasa mediasi.
Melakukan penilaian awal (pre-assessment) terhadap perkara yang dihadapi.
Menyiapkan administrasi mediasi sesuai dengan prosedur yang berlaku di Asosiasi Mediator Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, kami berkomitmen untuk:
Menjaga kerahasiaan seluruh data sengketa dan identitas para pihak.
Tidak membagikan data pribadi Anda kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis, kecuali diwajibkan oleh hukum atau putusan pengadilan.
Menggunakan sistem keamanan standar pada platform Google Sites dan Google Workspace untuk melindungi data Anda.
Anda berhak untuk menanyakan, memperbarui, atau meminta penghapusan data pribadi Anda dari catatan kami setiap saat dengan menghubungi kami melalui kontak yang tertera.
Dengan menggunakan situs web ini atau menghubungi kami melalui fitur yang tersedia, Anda menyatakan setuju atas pengumpulan dan penggunaan informasi sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi ini.
Syarat dan ketentuan ini berlaku bagi para pihak yang memilih untuk melaksanakan proses mediasi melalui platform telekonferensi (Zoom, Google Meet, atau WhatsApp Video Call).
Mediasi daring dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 dan pedoman mediasi elektronik yang berlaku. Kesepakatan yang dicapai secara daring memiliki kekuatan hukum yang sama dengan mediasi tatap muka.
Koneksi Internet: Para pihak wajib memastikan koneksi internet yang stabil selama sesi berlangsung.
Privasi Lokasi: Setiap pihak wajib berada di dalam ruangan tertutup yang tenang. Tidak diperkenankan ada orang lain di ruangan tersebut selain para pihak, kecuali atas izin Mediator dan pihak lainnya.
Perangkat: Disarankan menggunakan perangkat dengan kamera dan mikrofon yang berfungsi baik untuk kelancaran komunikasi.
Sesuai prinsip kerahasiaan mediasi:
Dilarang keras melakukan perekaman suara maupun video selama proses mediasi berlangsung tanpa persetujuan tertulis dari Mediator dan seluruh pihak.
Pelanggaran terhadap poin ini dapat mengakibatkan mediasi dihentikan secara sepihak oleh Mediator.
Kesepakatan perdamaian yang dihasilkan dapat ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi atau melalui pengiriman dokumen fisik (hardcopy) via kurir, sesuai kesepakatan para pihak.
Biaya mediasi (Honorarium Mediator) wajib diselesaikan sesuai dengan termin yang disepakati di awal sebelum sesi mediasi dimulai.
Biaya administrasi mungkin dikenakan untuk penggunaan platform berbayar atau pengiriman dokumen fisik.
Permohonan penjadwalan ulang wajib disampaikan selambat-lambatnya 24 jam sebelum sesi dimulai.
Keterlambatan lebih dari 15 menit tanpa pemberitahuan dapat dianggap sebagai kegagalan mediasi pada sesi tersebut.